alfarizsi

Rabu, 13 November 2013

PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOKTANI

LAMPIRAN 1. PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 273/Kpts/Ot.160/4/2007
TANGGAL : 13 April 2007


I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan “pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petugas pembina.
II. PENGERTIAN
Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:
  1. Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
  2. Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  4. Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  5. Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  6. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  7. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  8. Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  9. Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  10. Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
III. KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:
1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
d. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar; Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
IV. PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
4.1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani
4.1.1. Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompokkelompok/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan kelompoktani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompoktani.
4.1.2. Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut:
  1. Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  2. Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  3. Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan  serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani;
  4. Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
  5. Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  6. Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
4.2. Proses Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
1). Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
a. Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompoktani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompoktani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurangkurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.
V. PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :
  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
    penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
5.1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani
Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
5.1.1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  2. Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  3. Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  4. Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  5. Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  6. Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
  7. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
  8. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani atau dengan instansi/lembaga terkait.
5.1.2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :
  1. Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  2. Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  3. Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  5. Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  6. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  7. Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  8. Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
5.1.3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  8. Mengelola administrasi secara baik.
5.2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompoktani meliputi :
  1. Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  2. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  3. Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  4. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  5. Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  6. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  7. Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
  8. Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
5.3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani
Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan di semua tingkatan :
1) Tingkat Desa
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :
a. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
b. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
c. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
e. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
f. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
g. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
h. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
k. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
2) Tingkat Kecamatan
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
b. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
c. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
d. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
e. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
f. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
g. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
h. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
k. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
l. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
3) Tingkat Kabupaten/Kota
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
b. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
c. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
d. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
e. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
4) Tingkat Provinsi
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
b. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
c. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
d. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
e. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
5) Tingkat Pusat
Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
b. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani;
c. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
d. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
e. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
f. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.
VI. GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
6.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
6.1.1. Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
  8. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  9. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
6.1.2. Unit Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  3. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  4. Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  5. Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
6.1.3. Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
  3. Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian; Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
6.1.4. Unit Usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  2. Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  3. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
  4. Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  5. Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
  6. Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  7. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
6.1.5. Unit Usaha Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  2. Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  3. Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  4. Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
6.2. Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
  1. Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
  2. Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
  3. Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
  4. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  5. Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
VII. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7.1. Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.
Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:
  1. Aspek perencanaan;
  2. Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
  3. Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
  4. Kinerja petugas dalam pembimbingan;
  5. Peningkatan sumber daya manusia petani;
  6. Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
7.2. Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evaluasi pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).
7.3. Pelaporan
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.
Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
  1. Nama dan alamat kelompoktani;
  2. Peningkatan kemampuan kelompoktani;
  3. Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
  4. Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
  5. Lain lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompoktani di wilayahnya, antara lain menyangkut :
  1. Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN;
  2. Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
  3. Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
  4. Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:
  1. Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
  2. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
  3. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
  4. Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat
    Pusat.
MENTERI PERTANIAN,
ttd
ANTON APRIYANTONO

Selasa, 12 Mei 2009

PMK Nomor 81/PMK.03/2009

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.03/2009 

TENTANG

PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG 
BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang :  

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;  

Mengingat :  
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);  
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);  
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  

  

MEMUTUSKAN : 

   
Menetapkan :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.  


Pasal 1 


Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu :  

a. 
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi :  
1. 
cadangan piutang tak tertagih untuk:  
a) 
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;  

b) 
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; 

c) 
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;  

d) 
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; 





2. 
cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi : 
Koperasi simpan pinjam; dan  
PT Permodalan Nasional Madani (Persero);  


3. 
cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);  

4. 
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;  

5. 
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;  





b. 
cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi :  
cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian;  
cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;  


c. 
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;  

d. 
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;  

e. 
cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan  

f. 
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.  



   

Pasal 2 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut :  
1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;  
5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;  
15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan  
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan 
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.  


(3) 
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.  

(4) 
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


   

Pasal 3 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir b) ditetapkan sebagai berikut : 
1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah;  
5 % (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;  
15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan 
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan  
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.  


(3) 
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.  

(4) 
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


  

Pasal 4 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan sebagai berikut : 
0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia;  
10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;  
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan  
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan 
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.  


(3) 
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.  

(4) 
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


  

Pasal 5 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir d) ditetapkan sebagai berikut :  
0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;  
10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan  
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan  
 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. 


(3) 
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.  

(4) 
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


  

Pasal 6 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir a) ditetapkan sebagai berikut :  
0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar;  
10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;  
50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan  
100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan  
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. 


(3) 
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam.  

(4) 
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  



   

Pasal 7 

  

(1) 
Besarnya cadangan khusus penyisihan pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir b) ditetapkan sebagai berikut : 
2,5% (dua setengah persen) dari baki debet yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 
5% (lima persen) dari baki debet yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
50% (lima puluh persen) dari baki debet yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan 
100% (seratus persen) dari baki debet yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.  


(2) 
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :  
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan  
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.  


(3) 
Jumlah baki debet yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok baki debet yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero).  

(4) 
Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan khusus penyisihan pembiayaan.  

(5) 
Dalam hal jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. 

(6) 
Dalam hal jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


   
  

Pasal 8 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.  

(2) 
Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(3) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(4) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


   
   

Pasal 9 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.  

(2) 
Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(3) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(4) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


   

Pasal 10 

  

(1) 
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 5 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.  

(2) 
Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.  

(3) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(4) 
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.  


   

Pasal 11 

   
Dalam hal Wajib Pajak secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10 dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha.  


Pasal 12 

  

(1) 
Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1 adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan.  

(2) 
Cadangan premi tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.  

(3) 
Cadangan premi tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya. 


   
  

Pasal 13 

  

(1) 
Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1 adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.  

(2) 
Cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada akhir tahun pajak.  

(3) 
Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri.  

(4) 
Dalam hal jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.  

(5) 
Dalam hal jumlah klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya.  


   
   

Pasal 14 

  

(1) 
Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.  

(2) 
Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.  

(3) 
Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.  


   

Pasal 15 

   
Besarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah 80% (delapan puluh persen) dari surplus yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.  


Pasal 16  

  

(1) 
Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi.  

(2) 
Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.  

(3) 
Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.  


   
   

Pasal 17 

  

(1) 
Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali.  

(2) 
Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.  

(3) 
Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman kembali dengan jumlah biaya penanaman kembali yang sebenamya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.  


  

Pasal 18 

  

(1) 
Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah.  

(2) 
Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.  

(3) 
Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah dengan jumlah biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah yang sebenarnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.  


   
   

Pasal 19 


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  


Pasal 20 


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  





Ditetapkan di Jakarta  
Pada tanggal 22 April 2009  
MENTERI KEUANGAN,  

ttd.  
   
SRI MULYANI INDRAWATI

Sabtu, 07 Maret 2009

puisiku

Menuju satu


Setiap gerak langkah dan hidupku
Adahembusan nafas ibuku
Setiap gerak langkah dan hidupku
Ada cucuran keringat ayahku

Setiap aliran darah menyatu
Membulatkan tekadku
Membulatkan ambisiku
Memacu gerak jantungku

Menuju satu

Do’a, do’a kedua orang tuaku
Yang terus mengalir sepanjang waktu
Menyuruhku, memintaku
Menjadi orang yang nomor satu

Bukan satu di negaraku
Bukan juga di daerahku

Satu, satu orang yang berbakti pada mereka
Satu orang yang mengabdi pada sekelilingku
Bersama mereka aku menjadi satu
Menuju satu....


Apakah harapan tuhan

Hidup ini memang pilihan
Setiap pilihan adalah kenyataan
Namun apakah keknyataan itu,
Kenyataan yang kita inginkan?

Tak selamanya kawan
Tak selamanya lawan
Sebagian yang kita inginkan takan jadi kenyataan
Ada rintangan ada cobaan
Itu memang kehidupan

Tak akan ada yang menginginkan
Kenyataan tak sejalan dengan harapan
Tak sejalan dengan impian
Semua menginginkan kesamaan

Satu yang sering terlupakan
Pernahkah kita adukan, kita tanyakan
Satu harapan, satu keinginan dan satu impian
Yang sejalan dengan kehendak tuhan....



Hambamu Tuhanku

Tuhanku,
Mampukanlah aku berjalan
Dalam gelapnya malam
Kuatkanlah aku berdiri
Dikala aku berjalan
Tuhanku,
Papahlah aku berlari
Sampai tiba ajal nanti
Setelah semua yang ada
Berhasi aku nikmati


Jalan setan

Aku tiupkan angin ketelinga mereka
Dikala pagi menjelma
Aku percikan air ketangan mereka
Ketika siang menyapa
Dan aku selipkan warna kesaku mereka
Dimana malam mulai bicara

Itulah aku
Salah satu calon dari ribuan rakyatku
Yang akan berlaga dalam pemilu
Demi tujuanku, demi ambisiku
Apapun itu, aku pasti mampu


Kucari-kau curi

Kemana engkau melangkah
Kesana aku berlari
Dimana engkau berhenti
Disana aku sembunyi

Tidak aku sedang mengejar cinta
Juga bukan memaku rindu

Aku hanya mencari
Apa yang engkau curi dari laci yang terkunci
Apa yang kau bawa dengan tergesa-gesa
Itu milik mereka

Tak mau aku menerimanya
Walaupun kau bagi dua
Aku tahu mereka yang disana
Tak berdaya melihat tingkah kita

Ingat kawan siapa kita, dari mana kita..
Kembalikanlah apa yang telah kau bawa
Tanpa seizin mereka....


Hitam

Seperti hitam, Selalu Kelam dan mencekam
Dalam cakram yang berputar mengelilingi ingatan
Mengajaku berkeliaran menyusuri sendi kehidupan

Malam yang hitam
Malam yang penuh kehancuran
Aku melihat satu kejadian
Yang tak pernah aku bayangkan

Malam yang kelam
Dengan setumpuk harapan disertai rayuan
Kehormatan rela engkau berikan
Tanpa akibat engkau pikirkan

Malam yang mencekam
Semua hal dikesampingkan
Asal engkau bisa dapatkan
Apa yang kau inginkan
Engkau pasti lakukan

Sabtu, 05 April 2008

suga

assalamualaikum